Teknologi finansial memberikan kemudahan dan kecepatan akses masyarakat terhadap jasa finansial, khususnya sektor fintech lending. Sayangnya beberapa persoalan muncul di lapangan. Seperti minimnya literasi keuangan, yang menyebabkan justru makin sulitnya masyarakat memenuhi hak dan kewajibannya. Absennya literasi inilah juga yang menyebabkan fenomena ‘gali lobang tutup lobang,’ yang praktiknya makin melebar selama pandemi ini. Selain juga muncul fintech ilegal yang melakukan pengumpulan data pribadi massal, penagihan kasar bahkan pengancaman dan teror. Dalam perspektif hukum dan teori keamanan hal ini merupakan objek yang perlu distudi lebih lanjut. Dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan sosio-legal, penelitian ini mencoba menggali pelaksanan peraturan tentang fintech lending. Dari sini, pemangku kebijakan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peranan yang signifikan. Lembaga ini sudah menyiapkan peraturan baru, hasil dari belajar dan pengalaman selama beberapa tahun menangani masalah fintech lending ini. Begitu juga dengan asosiasi industri yang sudah menerbitkan Fintech Data Center (FDC), yang menyediakan perlengkapan administrasi maupun teknologi untuk memecahkan persoalan di sektor fintech lending.