Lahirnya UU No 1 tahun 2022 sebagai pelengkap dari UU No 23 tahun 2004 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan transfer fiskal menjadi lebih selektif dalam melihat kebutuhan di daerah. Namun hal itu perlu didukung dengan pengelolaan fiskal yang baik di daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan yang berdampak pada peningkatan pendapatan yang lebih merata antara daerah maupun antar masyarakat. Salah satu instrumen penting dari desentralisasi fiskal adalah dari sisi pengelolaan belanja pemerintah. Olehnya itu, tujuan dari penelitian ini adalah menguji keterkaitan belanja pemerintah terhadap pendapatan per kapita di Sulawesi Tenggara. Unit amatan yang dianalisis adalah produk domestik regional bruto per kapita tahun sebelumnya, belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja modal, IPM, serta variabel dummy kabupaten dan kota. Pendekatan model dalam perhitungan adalah analisis regresi data panel mulai tahun 2016-2020. Berdasarkan hasil pengujian didapatkan Probabilitas (F-statistik), persamaan pendapatan perkapita pada uji hausman > 0.05, maka persamaan random effect model (REM) adalah pilihan model terbaik. Hasil analisis menunjukan semua variabel independen memiliki keterkaitan yang kuat terhadap variabel dependen dalam model yang diperlihatkan dengan R-square sebesar 0.982. Variabel yang menunjukan pengaruh nyata terhadap peningkatan pendapatan perkapita adalah((GRDPprk(t−1)), belanja barang dan jasa, belanja modal serta IPM, sementara belanja pegawai berpengaruh negatif terhadap pendapatan perkapita baik kabupaten maupun kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. [ABSTRACT FROM AUTHOR]